Sementara untuk Kereta Api Jarak Jauh, ada tambahan syarat selain vaksinasu. Pelanggan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menambahkan, bukti vaksinasi bagi seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres berlaku mulai 8 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dicetak secara fisik, digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi.
"Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin," kata Anne.
Sementara itu, VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara, Fitri Kusumo Wardhani mengatakan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Bandara dilakukan pada 13 September 2021. Setelah itu, penumpang KRL wajib sudah divaksin per 14 September 2021.
M YUSUF MANURUNG
Baca juga : 2,5 Juta Warga KTP DKI Belum Vaksinasi, Anies Baswedan: Memang Tidak Mau Vaksin