TEMPO.CO, Jakarta -Besok keputusan PPKM Level 3 dan anggota Satpol PP Kecamatan Makasar Jakarta Timur bersama Polisi dari Polsek Makasar melaksanakan patroli di wilayah kecamatan tersebut untuk mencegah kerumunan warga, karena dapat berpotensi menularkan Covid-19.
"Kegiatan patroli kami lakukan setiap malam, mulai sekitar pukul 22:00 WIB, selama pelaksanaan PPKM Level 3, dengan menyasar lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan warga, seperti tempat hiburan, rumah makan, dan kafe," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Charles Siahaan di Jakarta, Minggu, 12 September 2021.
Menurut Charles Siahaan, tim patroli jika menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, sesuai aturan PPKM Level 3, dapat memberikan sanksi mulai dari teguran, denda, hingga penutupan tempat usaha.
"Kami juga diberi kewenangan untuk membubarkan kerumunan, jika menemukan adanya kerumunan di suatu tempat," katanya.
Pada pelaksanaan PPKM Level 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah melonggarkan jam operasinal kafe, restoran, dan tempat makan, hingga pukul 22:00 WIB. "Namun, setelah pukul 22:00 WIB, jika ada yang masih beroperasi, akan dikenakan sanksi," katanya.
Menurut Charles, penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dasar hukumnya adalah, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1026 tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
"Dengan dasar hukum Keputusan Gubernur tersebut, kami tidak ragu memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi terberat yang diberikan adalah penyegelan tempat usaha," jelas Charles soal aturan PPKM Level 3.
ANTARA
Baca juga : Razia Tempat Hiburan Malam, Bar Moonshine Setiabudi Disegel karena Langgar PPKM