Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini dijadwalkan akan memeriksa Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono. Pemeriksaan untuk mengungkap penyebab kebakaran di Lapas Tangerang yang telah menewaskan 45 narapidana.
"Pemeriksaan (Viktor) sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin," ujar Kepala Bagian Penum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin, 13 September 2021.
Selain Kalapas, 13 saksi lainnya yang juga dijadwalkan diperiksa, di antaranya petugas Lapas Tangerang yang piket saat kebakaran terjadi. "Surat panggilan sebagai saksi ditujukan kepada 14 orang pegawai lapas yang piket pada hari itu, termasuk Kepala Lapas," ujarnya Ramadhan.
Kebakaran terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu dini hari, 8 September 2021, sekitar pukul 01.45. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas terpanggang api di dalam sel.
Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, 45 orang meninggal, lima luka bakar, serta 72 orang luka ringan. Mereka yang luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas akibat terpanggang dan sulit dikenali dilarikan ke RS Kramatjati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan penyidik akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara kebakaran Lapas Tangerang ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.