Jakarta - Polisi memastikan ada unsur pidana dalam peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas
Tanggerang. "Sudah ditemukan memang ada pidana di situ, sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin, 16 Agustus 2021.
Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sampai saat ini telah menewaskan 46 narapidana.
Sudah menaikkan status perkara, polisi belum menetapkan satu pun tersangka. Penyidik, kata Yusri, masih perlu mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi yang saat ini berjumlah 20 orang.
Adapun saksi-saksi itu, antara lain Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono, 13 sipir yang piket saat peristiwa terjadi, tiga petugas PLN, dan tiga petugas pemadam kebakaran. "Kepala Lapas kami jadwalkan pemeriksaannya besok," kata Yusri.
Sebelumnya, kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka.
Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, ada 45 orang meninggal dunia, lima orang luka bakar, serta 72 orang luka ringan. Mereka yang mengalami luka ringan kemudian dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas akibat terpanggang dan sulit dikenali dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut pihaknya akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara kebakaran di Lapas Tangerang ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Baca: Kepala Lapas Tangerang Batal Diperiksa Soal Kebakaran Hari Ini, Polisi: Besok