Jakarta - Menjelang keputusan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali melakukan penggerebekan tempat karaoke di Kota Bekasi pada Senin dini hari tadi.
Penyegelan dilakukan karena pengelola telah melanggar ketentuan PPKM Level 3 yang melarang tempat hiburan karaoke untuk beroperasi.
Dalam penggerebekan itu, dua lokasi yang didatangi petugas adalah Soda Karaoke & Lounge di Jalan Raya Trans Cibubur, Jatikarya, Kota Bekasi dan Tiffaney International Karaoke Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi.
"Kami berikan teguran kepada managernya dan juga tindakan tegas berupa pemasangan garis polisi," kata Kanit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi, Senin, 13 September 2021.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan dua pengunjung di Tiffaney Karaoke yang kedapatan mengonsumsi methamfetamin atau sabu-sabu. Mereka terciduk setelah petugas melakukan tes urine secara acak kepada para pengunjung.
Selain itu, polisi juga menemukan pipet belasan pemakaian narkoba. Kedua pengunjung itu selanjutnya digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hadi menenangkan, ada dua tempat karaoke lain yang bernama Boa Internasiol Karaoke & DNA Club di Jatikarya, Kota Bekasi dan Tiffaney Club & Lounge di Jatisampurna, Bekasi yang beroperasi saat PPKM Level 3. Namun saat digrebek, pengelola sudah menutup tempat tersebut untuk menghindari tertangkap basah oleh petugas.
Hadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi untuk menjatuhkan denda administrasi terhadap tempat hiburan yang telah melanggar PPKM Level 3 itu.
Baca juga : Satpol PP dan Aparat Tutup Kafe dan Bar di Cilandak yang Langgar PPKM Level 3
M JULNIS FIRMANSYAH