TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan Anies Baswedan telah melebihi wewenangnya sebagai gubernur, karena menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019. Instruksi ini mengatur soal dukungan dalam persiapan penyelenggaraan kegiatan Formula E 2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI.
Gilbert menyampaikan, instruksi itu tidak sejalan dengan regulasi di atasnya. "Ingub tersebut melebihi wewenang gubernur soal tahun jamak," kata dia dalam pesan tertulisnya, Senin, 13 September 2021.
Regulasi soal tahun jamak yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 92 ayat 6 termaktub bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.
Dinas Pemuda dan Olahraga DKI telah mengingatkan Anies soal PP 12/2019 melalui sebuah surat pada 15 Agustus 2019. Surat ini bersifat penting yang menyampaikan laporan atas rencana kegiatan Formula E. Sumber Tempo menyebut surat itu adalah laporan terhadap draft nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) Formula E.
Dalam surat itu, Dispora juga mengingatkan, pemerintah DKI harus bisa mengalokasikan anggaran Formula E sesuai yang dijanjikan, setelah MoU diteken. Jika tidak, maka akan dianggap sebagai wanprestasi dan dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura.
Setelah terbit surat ini, Anies meneken Ingub 12/2019 pada 27 Agustus 2019. Gilbert mengkritik keputusan Anies yang menerbitkan Ingub, tapi menabrak aturan di atasnya, yakni PP 12/2019.
"PP sebagai aturan yang lebih tinggi dari SK atau Ingub seharusnya tidak ditabrak," ujar dia.
Politikus PDIP ini heran adanya instruksi kepada Dispora untuk membayar biaya komitmen, tapi dinas lain juga ikut menganggarkan dana guna mendukung perhelatan Formula E pada 2020.
Dalam dokumen APBD 2020 tercatat Dinas Perhubungan DKI menganggarkan Rp 21,93 miliar untuk mendukung penyelenggaraan Formula E. Dana itu salah satunya dialokasikan untuk penyediaan sepeda.
APBD DKI 2020 kemudian mengalami refocusing akibat terdampak pandemi Covid-19. Dalam APBD Perubahan 2020, anggaran Formula E di Dinas Perhubungan tidak tercatat lagi.
Baca juga: Surat Dispora Soal Formula E Lewati Periode Anies Baswedan, Ini Kritik PDIP DKI