TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta telah melayangkan surat peringatan pertama kepada pedagang Pasar Senen, Jakarta Pusat yang menjual daging anjing. Kepala Dinas KPKP DKI Suharini Eliawati mengingatkan akan menutup lapak pedagang jika tidak menaati surat peringatan itu.
"Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka Perumda Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 September 2021.
Sebelumnya, komunitas Animal Defenders Indonesia mendapati ada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III. Perumda Pasar Jaya membenarkan temuan tersebut.
Surat peringatan diterbitkan setelah dinas berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya. Suharini berujar, perdagangan daging anjing melanggar Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
Perdagangan daging anjing juga tidak diperkenankan jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Instruksi Kepala Dinas KPKP DKI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditi pangan," ucap Suharini.
Menurut dia, pemerintah DKI juga berupaya mengawasi peredaran dan perdagangan daging anjing. Sebab, anjing liar merupakan akar masalah rabies.
Baca juga: Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Dijatuhi Sanksi Administrasi