Jakarta - Selebgram Medina Zein dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang selebgram lainnya yang bernama Marissya Icha. Medina dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah dalam polemik pembelian tas KW alias palsu.
"Hari ini kami buat laporan polisi yang langsung dilaporkan oleh Marissya, terkait tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos seperti di Pasal 310, 311 KUHP Juncto 27 UU ITE. Terlapornya adalah MZ," ujar kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 September 2021.
Sementara itu selebgram Marissya menerangkan, awal permasalahan ini terjadi saat Medina Zein terlibat bisnis jual beli tas dengan kawan-kawannya. Namun belakangan bisnis itu bermasalah karena tas yang dijual Medina Zein diduga KW.
Marissya kemudian memperingatkan Medina untuk bertanggung jawab atas hal itu. "Pihak yang dirugikan udah bilang, kalau (Medina Zein) gak ada itikad baik nanti di-speak up dan gak ada itikad baik, akhirnya di speak up," ujar Marissya.
Namun belakangan unggahan menegur Medina di media sosial itu berbuntut panjang. Marissya bahkan mengungkapkan pihak Medina sampai menyerang keluarga seperti suami dan anak-anaknya di media sosial pribadinya.
Ia kemudian melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya dengan berbekal bukti tangkapan layar di unggahan Medina Zein. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP B4517/9/2021 SPKT Polda Metro Jaya.
Baca juga : Pernah Sebut Covid-19 Konspirasi, Jerinx SID Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi
M JULNIS FIRMANSYAH