TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat dengan korban inisial MS hingga saat ini masih terus diselidiki polisi.
Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi dan pendalaman kasus, serta mengumpulkan bukti-bukti.
"Setelah 10 hari melakukan penyelidikan, kami telah melakukan pemeriksaan baik terhadap pelapor, saudara MS, juga terhadap dugaan terlapor," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
Selain MS, polisi juga meminta klarifikasi terhadap lima orang terduga pelaku yang juga rekan sekantor MS di KPI. Mereka adalah RM alias O, FP, RT alias RT, EO dan CL.
Selain itu polisi juga telah mengajukan visum et repertum psikiatrikum kepada korban MS di RS Polri Jakarta Timur. Ini adalah visum untuk memeriksa kondisi kejiwaan MS.
Polisi juga telah melakukan pengumpulan bukti pendukung, serta pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi ahli pidana dalam agenda selanjutnya.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan satu pun terduga perundungan dan pelecehan seksual sebagai tersangka.
Setyo berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu ini. "Kami berjanji akan melaksanakan penyelidikan peristiwa ini secara transparan, proporsional dan profesional untuk membuat terang peristiwa ini," kata dia.
Sebelumnya beredar pesan berantai soal kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI Pusat berinisial MS. Dalam surat itu MS mengaku mengalami perlakuan tersebut selama bertahun -tahun. Ia bahkan mengaku mengalami stres berkepanjangan.
Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Tegar Putuhena membantah kliennya melakukan kekerasan dan perundungan seperti yang dituduhkan. Menurut kuasa hukum RT dan EO itu, tidak ada bukti pendukung yang mengindikasikan kliennya melakukan hal tersebut.
"Peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung bukti apa pun," ujar Tegar saat dikonfirmasi, Selasa, 7 September 2021.
Baca juga: Langkah KPI Fasilitasi Damai Korban dan Pelaku Pelecehan Seksual Dikritik