TEMPO.CO, Depok – Tersangka penyebar berita bohong babi ngepet, Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki, menjalani sidang perdananya pada hari ini, Selasa 14 September 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Depok menyatakan Adam Ibrahim didakwa menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
Juru bicara PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, Adam dijadwalkan akan mengikuti sidang perdana secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan. “Majelis hakim terdiri dari M. Iqbal Hutabarat, Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo,” kata Fadil, Selasa 14 September 2021.
Isu tertangkapnya babi ngepet viral pada April 2021 di Kelurahan Bedahan, Sawangan. Setelah Polsek Sawangan menyelidiki, rupanya kasus itu hanya berita bohong saja.
Adam Ibrahim kemudian ditetapkan menjadi tersangka karena diduga sebagai dalang dari rekayasa berita bohong itu. Adam dengan disangka sengaja membeli seekor babi dan melepasnya di sekitar rumahnya.
Dengan skenario, babi itu ditangkap dan dinyatakan babi ngepet. Menurut Adam, tujuan dari perbuatan itu adalah untuk menaikkan pamornya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan Adam perekayasa isu babi ngepet disangka melanggar Pasal 14 ayat 1 KUHP tentang kabar bohong. "Ancaman hukumannya 10 tahun atau ancamannya maksimal 3 tahun," kata Herlangga, Kamis 26 Agustus 2021.
Baca:Menyimak Lagi Fakta-fakta Babi Ngepet di Depok, Skenario Pak Ustadz yang Viral