TEMPO.CO, Jakarta - Kasus hoaks babi ngepet di kampung Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa, 14 September 2021. Polisi menangkap tersangka penyebaran hoaks atau berita bohong babi ngepet yaitu Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki.
Hari ini Adam menjalani sidang perdananya, Selasa 13 September 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Depok menyatakan Adam Ibrahim didakwa menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
Berikut fakta fakta babi ngepet Depok:
1. Tersangka dikenal sebagai ustaz
Adam Ibrahim merupakan seorang ustaz yang sering memberikan ceramah kepada ibu-ibu sekitar tempat tinggalnya. Hampir seminggu sekali para ibu-ibu tersebut mengikuti pengajian Adam.
2. Motif sebar hoaks babi ngepet ingin lebih dikenal oleh para tetangga
Berawal dari cerita para warga yang kehilangan uang sejak awal Maret 2021, Adam berinisiatif membuat skenario menangkap babi ngepet. Dia berharap terkenal di mata para tetangganya karena bisa menangkap babi ngepet.
Selanjutnya Adam membeli babi dari pecinta binatang seharga Rp 900 ribu...