TEMPO.CO, Jakarta- Aktivis dan mantan dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung, tengah bersengketa dengan PT Sentul City Tbk. perihal kepemilikan tanah di Kampung Gunung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. PT Sentul City mensomasi dan mengklaim tanah hunian Rocky itu sebagai milik mereka.
Pendamping hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan kliennya menetap di Blok 026 RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng itu selama belasan tahun. Haris mengatakan Rocky membeli tanah seluas 800 meter persegi itu dari penguasa fisik sebelumnya bernama Andi Junaedi pada 2009.
"Rocky membeli dari penguasa fisik sebelumnya dengan jelas, ada akta jual-beli, dan penguasa fisik lama ada surat garapan," kata Haris, dikutip dari Koran Tempo edisi 11 September 2021.
Selain Rocky, ada 20 keluarga yang menerima somasi dari PT Sentul City Tbk. Berikut fakta-fakta ihwal sengkarut lahan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City.
Bermula dari Tiga Kali Somasi PT Sentul City
PT Sentul City Tbk. mengirim tiga somasi secara terpisah pada 28 Juli, 6 Agustus, dan 12 Agustus 2021. Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky dan para penerima somasi lainnya untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya. Jika tidak, Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan serta menertibkan bangunan di atas lahan seluas 800 meter persegi itu.
Sentul City Klaim Miliki SHGB
Sentul City menyatakan memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor B2412 dan B2411 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Somasi dilayangkan agar sejumlah keluarga yang mendirikan bangunan di atas tanah itu, termasuk Rocky, mengembalikan aset pengembang tersebut.
Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, mengatakan perusahaannya akan mengembangkan tanah tersebut. "Jadi wajar kami mengambil kembali lahan itu," ujarnya.
David juga menyebut Rocky membeli tanah yang ditinggali itu dari orang yang salah. Menurut dia, Andi Junaedi yang menjual lahan kepada Rocky sudah beberapa kali menjual lahan milik pengembang, bahkan pernah tersandung masalah hukum.
Mantan Kapolda dan Petinggi TNI Punya Tanah di Area Sengketa
Ketua RT 02 RW 11 Desa Bojong Koneng, Hazarul Hazwar, mengatakan 20 keluarga yang disomasi Sentul City merupakan pendatang. Selain Rocky, seorang mantan kepala kepolisian daerah dan petinggi TNI tak luput dari somasi itu. Bekas petinggi kepolisian dan pejabat TNI tersebut masing-masing memiliki tanah seluas 6.000 dan 7.000 meter persegi.
Menurut Hazarul, di lahan yang diperkarakan itu, dari Blok 021 hingga Blok 026, tinggal 80 keluarga. Namun hanya 20 keluarga yang disomasi Sentul City. Mereka bisa memiliki lahan tersebut karena membeli tanah dari para penggarap.
Hazarul menambahkan, sejumlah pihak juga sempat disomasi Sentul City. Namun mereka segera bertemu dengan pengembang itu dan melakukan perjanjian sewa. Alhasil, perusahaan tersebut membatalkan somasinya.