Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang Victor Teguh Prihartono diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa siang kemarin sekitar pukul 11.00. Pemeriksaan itu untuk mengungkap penyebab kebakaran penjara itu baru rampung sekitar pukul 22.00 atau 10 jam lamanya.
"Pertanyaan pemeriksaan masih bersifat umum, menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu, 15 September 2021.
Selain memeriksa Victor, polisi juga memeriksa Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas 1 Tangerang, tujuh petugas Lapas, dan dua narapidana di penjara itu. Meski begitu, Ade mengatakan semuanya masih berstatus saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Hanya sudah naik sidik, artinya diduga sudah ada pidana. siapa tersangkanya? Nah, itu dalam proses penyidikan," kata Ade.
Kebakaran terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 pekan lalu. Pristiwa yang menewaskan 48 orang itu diduga akibat korsleting listrik. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 saat api sudah padam, petugas mengevakuasi para korban. Banyak warga binaan Lapas yang tewas karena luka bakar di dalam sel.
Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. 45 orang meninggal dunia di sel, lima orang luka bakar, serta 72 orang luka ringan. Mereka yang mengalami luka ringan kemudian dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas akibat terpanggang dan sulit dikenali dilarikan ke RS Kramatjati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara kebakaran di Lapas Tangerang itu adalah pasal 187 KUHP, pasal 188, dan pasal 359 KUHP.
Baca: Keluarga Korban: Kebakaran Lapas Tangerang Harus Diusut Tuntas