Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa dua saksi tambahan kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang. Sehingga saksi yang sudah diperiksa 12 orang.
Polisi akan mengevaluasi barang bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus ini. "Evaluasi dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu, 15 September 2021.
Menurut Ade, ada banyak alat bukti dan keterangan saksi. "Yang lain kan perlu diselidiki, kami mau habisin dulu."
Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 sepekan lalu. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00, saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan yang tewas karena terbakar di sel mereka.
Blok C2 dihuni 122 narapidana. 45 penghuninya meninggal, lima orang luka bakar, serta 72 orang luka ringan. Mereka yang luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas terbakar dan sulit dikenali, dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut pihaknya akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara kebakaran Lapas Tangerang ini, yakni pasal 187 KUHP, pasal 188, dan pasal 359 KUHP.