Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan menghentikan sementara proyek reklamasi pantai di Kecamatan Tarumajaya. Reklamasi di kawasan itu ditolak nelayan.
"Memang reklamasi itu ada beberapa pelanggaran, kami akan beri surat pemberhentian reklamasi," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan dilansir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu, 15 September 2021. Jika surat terbit, Dani akan menyampaikannya secara langsung kepada
pengusahanya dan menyelesaikan masalah lingkungan dan sosialnya
Puluhan nelayan di Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya menolak reklamasi pantai yang dilakukan kawasan industri Marunda Center pada Senin, 13 September 2021. Nelayan merasa dirugikan dengan proyek itu karena mengancam mata pencahariannya mengambil ikan di laut.
Kewenangan izin reklamasi pantai di Kecamatan Tarumajaya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan persoalan.
Koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Kelautan, Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. "Memang sudah keluar izinnya, tetapi untuk melaksanakan reklamasi itu ada beberapa prosedur yang harus dilewati.”
Baca: Pemprov DKI Tunggu Salinan Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau H