TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Depok menunda sidang perdana perkara pencabulan dengan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo hari ini. Juru bicara PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan sidang ditunda karena penasihat hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
"Terdakwa tidak bisa menghadirkan penasihat hukumnya," kata Fadil kepada wartawan, Rabu 15 September 2021.
Majelis hakim memberikan kesempatan sampai pekan depan untuk terdakwa Bruder Angelo menghadirkan penasihat hukumnya. "Kami beri kesempatan sampai 22 September untuk terdakwa," kata Fadil. Jika tidak datang juga, sidang berlanjut dengan penasihat hukum sementara.
Sebelum ditunda hari ini, sidang Bruder Angelo ini juga sempat tertunda beberapa jam dari jadwal yang diagendakan. Seharusnya sidang berlangsung pukul 10.00, namun para pihak baru masuk ruang sidang sekitar pukul 12.30.
"Kejaksaan belum lapor persidangan, mungkin secara teknis rutan belum bisa connect zoom ke server kami," kata Fadil. Seharusnya hari ini Bruder Angelo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Bruder Angelo disangka melakukan perbuatan asusila, pencabulan bocah. Angelo pernah ditahan pada 2019 selama tiga bulan oleh Polres Metro Depok. Polisi melepasnya pada 9 Desember 2019, karena tidak menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara.
September 2020, publik kembali mendesak Polres Depok membuka lagi perkara pencabulan ini. Secara resmi, pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Depok.
Baca: Dugaan Pelecehan Seksual Bruder Angelo Disidangkan Hari Rabu