TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi tambahan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi juga akan mengumpulkan petunjuk lain.
"Penyidik masih melakukan pendalaman termasuk menganalisa alat bukti yang ada, seperti CCTV. Sambil melengkapi administrasi untuk kelengkapan berkas selanjutnya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.
Hari ini, polisi akan memeriksa dua warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Mereka merupakan narapidana Blok C2 yang selamat.
"Habis ini baru kami lakukan gelar perkara," ujar Yusri.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut polisi akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik terjadi di Lapas Tangerang Blok C2 pada Rabu dini hari, 8 September 2021, sekitar pukul 01.45. Petugas Damkar membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka.
Kebakaran di Blok C2 yang dihuni 122 napi itu mengakibatkan 41 narapidana tewas. Delapan orang luka bakar, serta 72 orang luka ringan. Sebanyak 41 korban tewas dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.
Dari delapan korban luka bakar berat yang dirawat di RSUD Tangerang, tujuh di antaranya meninggal. Sehingga total korban tewas dalam kebakaran Lapas Tangerang menjadi 48 orang.
Baca juga: Cari Tersangka Insiden Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Evaluasi Barang Bukti