TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Ronny Talapesi ungkap alasan tidak melaporkan Hersubeno Arif ke Dewan Pers soal hoaks Megawati sakit dan koma. Menurut Ronny, konten yang disebarkan oleh Hersubeno adalah hoaks.
"Ini harus kami sampaikan ke jalur hukum agar masyarakat tidak resah, agar masyarakat melek informasi, agar masyarakat tidak cepat percaya terhadap informasi hoaks," ujar Ronny di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.
Ronny menerangkan, DPP PDIP tidak terima dengan pernyataan Hersubeno yang menyebut Megawati sakit parah dan mengklaim informasi itu 1.000 persen valid. Mereka kemudian melaporkan Hersubeno dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE dan juga Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Ini sangat berbahaya. Ini bisa menimbulkan hal-hal tidak baik, makanya kami laporkan ke sini," ujar Ronny.
Sebelumnya, Hersubeno mengunggah video tentang kabar Megawati Soekarnoputri koma dan dirawat di RS Pusat Pertamina di akun YouTube Hersubeno Point. Ia mengklaim akun tersebut merupakan produk jurnalistik dari FNN. Sehingga, ia berharap kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum pidana umum, melainkan ke Dewan Pers.
"Ngadunya mestinya ke Dewan Pers. Ada mekanisme seperti itu," ujar Hersubeno.
Hersubeno mengatakan sudah memuat video bantahan Megawati, yang menyatakan bahwa dirinya sehat. Tindakan itu dianggap oleh Hersubeno sebagai hak jawab dari pihak PDIP. Sehingga, ia menganggap persoalan ini seharusnya sudah selesai.
Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar membenarkan klaim Hersubeno itu. Ia mengatakan segala jenis unggahan FNN masuk dalam produk jurnalistik dan harus tunduk terhadap UU Pers.
Walaupun, FNN belum sepenuhnya melengkapi persyaratan untuk terdaftar di Dewan Pers. Menurut UU Pers, setiap perusahaan pers yang men-declare diri sebagai perusahaan pers, dengan sendirinya ia masuk dalam jurisdiksi sebagai lembaga pers, penghasil produk jurnalistik. "Hanya saja, ia belum menyempurnakan proses pendataan dirinya," kata Ahmad.
Pada saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan soal hoaks Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sakit. Selain dari DPD PDIP DKI Jakarta, laporan juga datang dari Henry Yosodiningrat yang melaporkan dua akun media sosial.
Baca juga: Alasan PDIP Laporkan Hersubeno: Sebut Megawati Sakit 1.000 Persen Valid