TEMPO.CO, Bogor – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Usep Suratman menyebut sengketa kepemilikan dan kepengelolaan lahan 800 meter di blok 026 Gunung Batu yang melibatkan aktivis Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk adalah dampak ulah para mafia tanah.
“Kita melihat kedua belah pihak yang bersengketa ini merupakan korban dari praktik jual beli yang dilakukan oleh mafia tanah. Karena, lahan HGU itu tidak bisa diperjualbelikan. Kalau pun ada oper alih garap, itu harus ke penggarap sebelumnya yang tercatat di Negara dalam hal ini kan PTPN XI. Coba aja di cek, ada enggak itu?” kata Usep kepada Tempo di kantornya, Rabu 15 September 2021.
Usep menyebut permasalahan lahan antar Rocky Gerung dan Sentul City itu sederhana penyelesaiannya. Tanpa harus ada gaduh yang membuat resah masyarakat. Sebab, menurut Usep, undang-undang pertanahan jelas alur hukumnya yang sudah diatur pemerintah melalui Undang-undang Agraria sejak 1961.
“Artinya soal lahan ini kan ada aturan dan hukumnya. Tinggal dijalankan saja dikroscek surat-suratnya. Berbicara lahan garapan, ya tinggal dilihat sertifikat HGU-nya. Sama halnya lahan hak milik. Itu tinggal dilihat di suratnya. Asal usulnya gimana, hibah, waris atau apa? Kan enggak mungkin surat itu ada ganda. Kalau pun ganda, berarti salah satunya adalah palsu,” kata Usep.
Berbicara soal perseteruan antara Rocky Gerung dan Sentul City, Usep enggan berkomentar banyak perihal permasalahan kedua kubu yang berseteru. Karena, menurut Usep, itu tidak ada kaitannya dengan aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun, Usep ingin meluruskan apa yang ramai belakangan ini perihal pertanahan di Bogor.
“Kita ingin meluruskan aturan dan cara-caranya yang baik, agar masyarakat juga tidak terjebak oleh permainan mafia tanah yang bisa merugikan pihak-pihak. Sok aja kita lihat. Berkaca dari kasus ini, yang dirugikan kan pak Rocky dan Sentul. Mereka berseteru. Sedang kan mafia atau biong yang menjual lahan, mereka aman dan tidak tersentuh. Padahal, pangkal masalah itu ada di para biong atau mafia tanah,” kata Usep.
Usep berharap dari kasus sengketa lahan yang banyak terjadi termasuk sengketa lahan Rocky Gerung dan Sentul, bisa dijadikan pembelajaran bagi warga yang hendak melakukan jual beli tanah. Jangan sampai, setelah proses jual beli terjadi, kemudian timbul masalah yang bisa merugikan kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
“Pun dalam masalah Sentul sama Rocky, yang bisa memutus benar dan salahnya ini hanya pengadilan. Silakan dibuktikan bukti kepemilikannya yang sah secara hukum di depan majelis hakim, saya tidak ingin justru permasalahan ini jadi ke sana sini atau ada unsur politis. Ini kan masalah hokum, baik itu perdata atau pidana,” kata Usep.
M.A MURTADHO
Baca juga: Fakta-fakta Sengkarut Lahan antara Rocky Gerung dengan Sentul City