TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko dan calon Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPRD DKI, Rabu.
Mereka diajukan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan berdasarkan surat Gubernur Nomor 376/-071.821 tertanggal 2 September, untuk mengisi kekosongan kursi wali kota di dua wilayah tersebut.
Menanggapi dua nama calon wali kota yang dipilih Anies Baswedan itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta kedua wali kota terpilih harus bisa menjadi eksekutor dalam memimpin wilayahnya.
"Tugas wali kota ini perannya yang harus terlihat. Jangan mengkhayal untuk pembangunan," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 15 September 2021.
Prasetio menilai Jakarta Barat dan Jakarta Selatan mempunyai persoalan yang hampir sama, yaitu masalah kewajiban pengembang menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemprov DKI.
"Wali Kota harus tegas, jangan jadi kacungnya pengembang," ujarnya. "Kalau pengembang punya kewajiban ya tagih, walaupun itu teman saya."
Prasetio juga menyoroti masalah inventarisasi aset Pemprov DKI Jakarta yang selalu jadi catatan BPK. "Ini harus diberesin. Pengembang besar memang, tapi kita jangan takut," tambahnya.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko diusulkan Anies Baswedan mengisi kursi Wali Kota Jakarta Barat yang kosong setelah Uus Kuswanto diangkat menjadi Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Sedangkan Munjirin diusulkan menjadi calon Wali Kota Jakarta Selatan. Jabatan ini telah lama kosong sejak Marullah Matali diangkat menjadi Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Baca juga: Fit and Proper Test Calon Wali Kota Jakarta Selatan dan Barat, DPRD DKI: Layak