TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2021, Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 17 pengedar narkoba. Mereka terbagi menjadi dua kelompok, yakni kelompok penjual sabu dan kelompok pembuat pil ineks atau ekstasi palsu. Ke-17 tersangka itu adalah laki-laki.
"Mereka kami tangkap di tempat terpisah, tapi kasusnya sama, yaitu menjual narkoba," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto saat dikonfirmasi, Kamis, 16 September 2021.
Sebanyak 14 tersangka tergabung dalam kelompok pengedar sabu yang kerap bertransaksi di sekitar Salemba dan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi menciduk kelompok ini setelah menangkap bandar berinisial IP di daerah Cakung, Jakarta Timur pada 19 Agustus 2021.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Kepada penyidik IP membeberkan rencananya untuk membagi-bagi paket sabu tersebut dalam kemasan kecil dan mendistribusikannya kepada 13 pengedar lainnya.
Tiga tersangka lain adalah kelompok pembuat pil ineks atau ekstasi abal-abal berskala rumahan yang digerebek pada September 2021. Kelompok ini menyewa sebuah rumah di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat dan mendirikan pabrik pil ekstasi tersebut.
"Kenapa dinamakan ineks palsu? karena menggunakan bahan-bahan obat, pertama diazepam, cloriflex, dan pil kina," kata Setyo.
Selain itu, komplotan ini menggunakan spidol untuk mewarnai pil mereka. "Dalam seminggu menghasilkan 3.000 butir dengan nilai keuntungan fantastis karena modal yang dikeluarkan Rp 5 ribu per butir. Pelaku menjual satu butir seharga Rp 200 ribu," kata Setyo.
Belasan tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi abal-abal itu dikenakan pasal 60 ayat 1 b subsider pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp 100 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 5 KUHP.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Evaluasi Polisi Bawa Senjata Api Saat Rilis Kasus Narkoba