Jakarta - Polisi akan memanggil ulang beberapa narapidana dan petugas Lapas Tangerang hari ini, Kamis, 16 September 2021. Pemanggilan ulang itu karena ada beberapa keterangan mereka tentang penyebab kebakaran di Lapas Tangerang yang perlu didalami.
"Ada delapan yang diperiksa hari ini. Gak semua (saksi dipanggil ulang)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis, 16 September 2021.
Sampai hari ini, sudah ada 12 saksi yang diperiksa oleh penyidik, seperti salah satunya Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono. Meski begitu, Ade mengatakan pihaknya belum dapat menentukan tersangka dalam kasus ini.
Ia juga enggan menjawab apakah keterangan para saksi sudah mengkerucutkan dugaan tersangka kepada salah satu orang. "Nanti akan diumumkan (penetapan tersangka) pada saatnya," kata Ade.
Kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu dini hari pekan lalu, 8 September 2021 sekitar pukul 01.45 pekan lalu. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka.
Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, ada 45 orang meninggal, lima luka bakar, serta 72 orang luka ringan. Mereka yang mengalami luka ringan kemudian dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas terpanggang dan sulit dikenali dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara kebakaran Lapas Tangerang ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Baca: Lagi, Dua Korban Lapas Tangerang di RSUD Meninggal, Korban Tewas Jadi 48