TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI tidak merekomendasikan agar perhelatan Formula E ditunda. Selain itu, lanjut dia, BPK juga tidak menemukan kerugian negara atau potensi kerugian negara dari penganggaran Formula E.
"Jadi atas dasar itu Pemprov DKI akan melaksanakan Formula E di 2022," kata dia di Gedung BPK DKI, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021.
Sebelumnya, hasil audit BPK DKI terhadap laporan keuangan pemerintah DKI 2019 menyoroti soal anggaran Formula E yang dinilai membebankan APBD. BPK lantas memberikan tiga rekomendasi untuk Gubernur Anies Baswedan mengenai penyelenggaraan balap mobil kursi tunggal itu.
Rekomendasi pertama agar Anies Baswedan menginstruksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk menyusun desain keterlibatan para pihak, berikut mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya.
Anies diminta memerintahkan Kepala Dispora dan Direktur PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk lebih intensif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul.
Anies juga diminta menginstruksikan Kepala Dispora berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak pandemi Covid-19 sehubungan dengan balap mobil Formula.
Soal Formula E kini menjadi polemik di DPRD DKI. Sebab, Anies menargetkan menggelar balap mobil listrik itu tahun depan, seperti tertuang dalam instruksinya.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Instruksi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Marullah Matali. "Terselenggaranya lomba Formula E, target waktu Juni 2022," demikian bunyi instruksi Anies.
Baca juga: Kepala BPK DKI yang Soroti Anggaran Formula E dan Pemborosan Dipindah ke Aceh