TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta calon Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko dan calon Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, agar memiliki peran yang terlihat dalam pembangunan. Menurut Prasetio, sebagai Wali Kota, keduanya tak boleh tunduk kepada pengembang.
“Wali Kota jangan jadi kacungnya pengembang, harus tegas. Kalau dia punya kewajiban ya tagih, walaupun itu teman saya,” kata Prasetio dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs dprd-dkijakartaprov.go.id pada Kamis, 16 September 2021.
Prasetio menyebut bahwa dua kota administrasi itu memiliki persoalan yang hampir sama, yaitu kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada Pemprov DKI Jakarta. Padahal, telah ada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin sebagai penyempurna atas Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 41 tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Dari Para Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta, kata Prasetio Edi Marsudi, selalu bermasalah dalam inventarisasi aset setiap kali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan laporan hasil pemeriksaan mereka. “Ini yang harus diberesin. Pengembang besar-besar memang, tapi kita jangan takut karena kita taat konstitusi,” ucap dia.
Baca Juga:
Seperti diketahui, berdasarkan surat Gubernur Nomor 376/-071.821 tertanggal 2 September, Yani dan Munjirin diajukan menjadi calon wali kota Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Munjirin saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kota Jakarta Selatan, sedankan Yani Wahyu Purwoko sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Barat.
Keduanya kemarin telah menjalani fit and proper test di DPRD DKI. Ketua Komisi A Mujiyono menyebut keduanya dinyatakan layak. “Kesimpulannya adalah rekomendasi ke Gubernur bahwa dua orang calon wali kota tadi diputuskan layak,” ujar dia kepada wartawan pada Rabu, 15 September 2021.
Ketua Komisi A itu mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat rekomendasi atas kelayakan dua calon wali kota tersebut kepada Gubernur Anies Baswedan hari ini, Kamis, 16 September 2021. Setelah itu, Pemprov DKI akan menentukan kapan Yani dan Munjirin akan dilantik.
Baca juga: Fit and Proper Test Calon Wali Kota Jakarta Selatan dan Barat, DPRD DKI: Layak
ADAM PRIREZA