TEMPO.CO, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Matraman menangkap dua sopir angkot berinisial M dan YS karena mengonsumsi narkotika jenis ganja saat menunggu penumpang di Terminal Rawamangun, Pulogadung.
"Dua tersangka yang merupakan pemakai ini sopir angkot KWK (koperasi wahana kalpika). Keduanya ditangkap di Terminal Rawamangun," ujar Kapolsek Matraman Komisaris Tedjo Asmoro, Kamis, 16 September 2021.
Saat diciduk, para tersangka sedang mengisap ganja di kursi pengemudi. Penyidik meringkus keduanya setelah melakukan pemantauan dan menyamar menjadi penumpang angkot.
Setelah menciduk M dan YS, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mencari penyuplai ganja. "Keduanya mengaku mendapat ganja dari seorang bandar di Bekasi. Dari situ langsung kami lakukan penyelidikan lanjutan," ujar Tedjo.
Polisi menangkap pengedar ganja bernama Sander di kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram ganja siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai paket kecil.
Ketiga tersangka pengguna dan pengedar ganja itu masih dalam pemeriksaan di Polsek Matraman. Mereka dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. "Khusus untuk bandarnya masih kami dalam," kata Tedjo.
Baca juga: Anji Segera Jalani Persidangan Kasus Kepemilikan Ganja