TEMPO.CO, Tangerang- Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani, meminta seluruh perusahaan tidak melakukan penangguhan upah pekerja pada UMK 2022 mendatang.
Karena, kata Dinar, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Tidak ada lagi perusahaan yang melakukan penangguhan upah, " ujar Dinar menjawab pertanyaan Tempo usai Forum Dialog Lembaga Kerja Sama Tripartit di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis, 15 September 2021.
Dinar mengatakan mekanisme penentuan besaran upah dalam UU Cipta Kerja menggunakan formula yang berbeda yaitu berdasarkan dua pilihan pertumbuhan ekonomi atau inflasi mana yang tinggi.
Ketentuan ini, kata Dinar berbeda dengan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yaitu, perusahaan bisa menangguhkan upah pekerja jika tidak mampu. "Di UU Ciptaker ini semua perusahaan dianggap mampu," kata dia.
Tidak ada penangguhan upah lagi bagi perusahaan, menurut Dinar, karena saat ini sudah ada pengendali batas atas dan batas bawah dalam penetapan UMK. "Diharapkan seluruh Provinsi dan Kota upahnya bisa dikendalikan.
Kenaikan upah tidak akan setinggi dulu," ujarnya.
Dinar mengimbau agar semampunya perusahaan membayar upah pekerja apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti ini. "Apalagi bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19. "
Masalah pembayaran upah menjadi pemicu tingginya angka perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Tangerang selama pandemi Covid-19. Berdasarkan Data Disnaker Kabupaten Tangerang selama 2020 atau sepanjang Pandemi Covid-19 tercatat 326 kasus perselisihan kerja.
Jumlah ini meningkat 12,4 persen dibandingkan 2019 dengan 290 kasus perselisihan hubungan industrial. Adapun periode Januari-September 2021 jumlah angka perselisihan kerja tercatat 163 kasus. "Masih tingginya tingkat perselisihan di Kabupaten Tangerang menyebabkan perlu perhatian khusus untuk menyelesaikan perselisihan tersebut," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat.
Menurut Beni, langkah awal untuk menekan angka perselisihan adalah mendorong agar perusahaan mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) dan mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "Dua hal ini bisa menekan angka perselisihan HI," kata Beni.
Sayangnya, hingga saat ini baru sedikit perusahaan yang telah mengesahkan PP dan mendaftarkan PKB. Dari 6.526 perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang, baru 243 perusahaan yang mengesahkan PP dan 31 yang mendaftarkan PKB.
Hal inilah, kata Beni yang mendorong Disnaker menyelenggarakan forum dialog sebagai ajang sosialisasi. "Dari 1 September 2021 kami telah menerapkan pelayanan pengesahan dan pendaftaran PKB dengan cara online melalui PPKB.Kemnakaer.go.id."
Baca juga: Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Sepakat Upah Naik 6,51 Persen
JONIANSYAH HARDJONO