TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggar ganjil genap menuju tempat wisata di Jakarta tidak akan dijatuhi sanksi tilang. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ganjil-genap khusus ini berlaku mulai hari ini di Ancol, Jakarta Utara dan TMII, Jakarta Timur.
"Pelanggar akan kami minta putar balik," ujar Sambodo saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 September 2021.
Kebijakan ganjil-genap di Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ini akan berlaku setiap Jumat- Ahad pukul 12.00 - 18.00 dan efektif berjalan mulai hari ini.
Dalam skema ganjil-genap yang disebarkan Sambodo, pos pengendalian ganjil-genap di TMII berada di depan Pintu 1 TMII dan pertigaan lampu lalu lintas arah Cipayung. Sedangkan untuk di Ancol, pos pengendalian ganjil-genap ada di depan jalan masuk Gerbang Barat dan pintu masuk Gerbang Timur.
"Dasar hukum kegiatan ini adalah Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021," ujar Sambodo.
Selain Ancol dan Taman Mini, Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan penerapan ganjil-genap di Setu Babakan, Jakarta Selatan. Keputusan tempat wisata itu akan diterapkan ganjil-genap akan diumumkan pekan depan setelah proses evaluasi.
Sebelumnya, dalam ketentuan yang tertuang di Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu, terdapat tiga tempat wisata yang akan dibatasi menggunakan ganjil-genap. Ketiga tempat tersebut antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.
Dalam keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap menuju kawasan wisata Jakarta itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Polres Bogor Perpanjang Ganjil Genap di Jalur Puncak, Sebab...