TEMPO.CO, Tangerang- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang, Victor Teguh Prihantono.
"Dinonaktifkan per hari ini, untuk mempermudah proses pemeriksaan dari Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Jumat 17 September 2021.
Rika mengatakan Kemenkumham telah menunjuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Nirhono untuk menggantikan Viktor.
Ketika ditanya apakah penonaktifan Viktor ini terkait dengan proses penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 warga binaan pemasyarakatan, Rika mengatakan tidak terkait.
"Penyidikan adalah kewenangan dari Polda Metro Jaya, tapi kalau kami ini memang khusus pemeriksaan dari Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM."
Victor Teguh Prihartono telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa siang 14 September. Pemeriksaan itu untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Tangerang itu baru rampung sekitar pukul 22.00 WIB atau 10 jam lamanya.
Tragedi kebakaran terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu dini hari 8 September 2021 sekitar pukul 01.45 Rabu pekan lalu.
Peristiwa yang menewaskan 49 orang itu diduga akibat korsleting listrik.
Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 saat api sudah padam, petugas mengevakuasi para korban. Banyak warga binaan Lapas yang tewas karena luka bakar di dalam sel.
Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. 40 orang meninggal dunia di sel, satu meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, lima orang luka bakar, serta 72 orang luka ringan, 10 orang di rawat di RSUD Tangerang.
Belakangan, delapan pasien yang dirawat di RSUD Tangerang meninggal sehingga total korban meninggal dalam tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menjadi 49 orang.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, 83 Napi Selamat Alami Kecemasan dan Sulit Tidur
JONIANSYAH HARDJONO