TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka. Polisi menjerat JAS dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
JAS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus kerumunan di Holywings Kemang. Manajemen tempat hiburan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Kerumunan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu malam, 3 September 2021. Saat itu personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penggerebekan dan menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan selama PPKM Level 3.
Satpol PP DKI Jakarta kemudian memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam dan pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM. Manajemen juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pemberian sanksi berat ini karena manajemen Holywings Tavern sudah tiga kali melanggar aturan PPKM. Dua kejadian sebelumnya terjadi pada Februari dan Maret. Saat itu Satpol PP hanya memberikan teguran dan penutupan sementara.
Baca juga: Ketua Fraksi PDIP Minta Pemprov Usut Alasan Holywings Tiga Kali Langgar Aturan
M JULNIS FIRMANSYAH