TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan manajer Holywings Kemang berinisial JAS sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi dalam perkara kerumunan di Holywings itu.
Dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Holywings selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta.
Yusri menyebut, pelanggaran pertama adalah manajemen sudah berulang kali tak mematuhi ketentuan PPKM. Bahkan sanksi tegas dari Satpol PP DKI Jakarta diabaikan oleh Holywings Kemang.
"Sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali, dari Februari, Maret, dan September," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Pelanggaran yang kedua, manajemen Holywings tidak menyediakan scan QR code PeduliLindungi di bagian depan bar. Padahal, menurut Yusri, fasilitas itu wajib disediakan untuk mengontrol tamu yang datang.
"Jadi setiap ada kegiatan apa pun harus ada QR code PeduliLindungi supaya yang masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin," kata Yusri.
Terakhir, manajemen juga melanggar jam operasional tempat hiburan malam yang sudah ditentukan selama PPKM Level 3 berlangsung. Selain itu, jumlah pengunjung yang datang juga melebihi kapasitas maksimal yang harusnya hanya 25 persen saja.
Daftar pelanggaran tersebut yang akhirnya membuat polisi menetapkan JAS sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," kata Yusri.
Kerumunan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu malam, 4 September 2021. Saat itu personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penggerebekan ke sana dan menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan selama PPKM Level 3.
Satpol PP DKI Jakarta kemudian memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam dan pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM. Managemen Holywings juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.
Baca juga: Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan
M JULNIS FIRMANSYAH