TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa manajer Holywings Kemang berinsial JAS sebagai tersangka kerumunan pada Rabu pekan depan.
"Rencananya akan dipanggil atau akan dimintai keterangan pada hari Rabu besok, surat panggilan kepada tersangka sdh dikirimkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Ade menerangkan, penetapan JAS sebagai tersangka akan menjadi contoh bagi penyelenggara restoran dan bar lainnya tentang penerapan aturan selama PPKM Level 3. Ia berharap tidak ada lagi manajemen tempat hiburan malam yang melanggar aturan, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Kasus ini buat atensi kepada para penyelenggara atau kegiatan ekonomi di tempat yang lain," kata Ade.
Kerumunan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu malam, 4 September 2021. Saat itu personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penggerebekan dan menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan selama PPKM Level 3.
Satpol PP DKI Jakarta kemudian memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam dan pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM. Manajemen juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menerangkan, pemberian sanksi berat ini karena manajemen Holywings Tavern sudah tiga kali melanggar aturan PPKM. Dua kejadian sebelumnya terjadi pada Februari dan Maret. Saat itu Satpol PP hanya memberikan teguran dan penutupan sementara.
Baca juga: Manajer Jadi Tersangka, Ini Daftar Pelanggaran Holywings Kemang
M JULNIS FIRMANSYAH