Bekasi - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, izin pembangunan Gereja Katolik Ibu Teresa di Cibatu, Cikarang Selatan, belum dikeluarkan karena terkendala masalah teknis. Kendala itu segera diselesaikan dengan perubahan status peruntukan lahan.
"Permasalahan teknis itu lahan yang dipersiapkan berada di kawasan komersial, sementara peraturan perundang-undangan kalau di kawasan itu memang harus mutlak di tanah fasos," kata Dani Ramdan usai memimpin pertemuan berbagai pihak membahas masalah pembangunan gereja tersebut, Kamis, 16 September 2021.
Gereja Katolik Ibu Teresa rencananya dibangun di dalam kawasan Lippo Cikarang. Lahan yang disiapkan seluas 7.500 meter. Rencana pembangunan sejak 2007 lalu. Izin dari FKUB telah keluar sejak 2014 silam, setahun kemudian izin dari Kementerian Agama juga keluar.
Solusinya, menurut Dani Ramdan, adalah mengubah status lahan dari komersial menjadi lahan fasos/fasum. Pemohonnya, kata dia, adalah pemilik kawasan yaitu Lippo Cikarang. "Kecuali di perkampungan, kalau di perkampungan kan enggak ada site plan, blok plan. Jadi bisa saja di tanah wakaf dibangun tempat ibadah," kata Dani Ramdan.
Ia menyebut, pihak gereja dan kawasan telah sepakat mengubah status lahan tersebut dari komersial menjadi fasilitas sosial. "Kita janjikan kalau ini cepat bisa seminggu, di kita juga seminggu bisa melakukan perubahan," kata Dani.
Baca juga: Izin Pendirian Gereja Paroki Cikarang Belum Dikeluarkan Pemkab Bekasi Sejak 2007
ADI WARSONO