TEMPO.CO, Depok - Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok sudah memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan korupsi Damkar tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Damkar sudah kita naikkan ke penyidikan, per tanggal 15 September kemarin," kata Sri kepada wartawan, Jumat, 17 September 2021.
Sri mengatakan, ada dua kasus yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan yakni dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL), serta tentang pemotongan honor.
"Jadi ada dua surat perintah penyidikan yang sudah kita naikkan," kata Sri.
Sri mengatakan, dengan sudah dinaikkannya status menjadi penyidikan, maka tinggal satu tahap lagi untuk selanjutnya menetapkan tersangka.
"Penyidikan itu adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti. Jadi step- nya itu kumpulkan dulu alat buktinya baru akan ketemu tersangka," kata Sri.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Damkar telah tercium sejak bulan April 2021 lalu. Saat itu ada salah satu anggota dinas pemadam api itu, Sandi Butar Butar, memposting ke media sosial dan viral.
Baca juga: Korupsi Damkar Depok, Kejari Periksa 2 Pejabat dan Satu Vendor
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA