TEMPO.CO, Jakarta - Banyak warga belum tahu tentang adanya aturan ganjil genap di lokasi wisata pada hari perdana diterapkan. "Sudah diberikan pemahaman, dan kami juga sudah bekerja sama dengan pengamanan dalam Taman Mini dan Ancol sehingga ada solusinya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Sabtu, 18 September 2021.
Tak banyak kendaraan yang diputar balik. Dalam satu jam, hanya ada sekitar 10 kendaraan yang diminta putar balik karena melanggar aturan ganjil genap di tempat wisata. "Di dalam, pengunjung juga belum terlalu banyak," kata Sambodo.
Polisi berjaga di pintu-pintu masuk kawasan wisata. Sehingga warga yang akan masuk ke Ancol atau Taman Mini Indonesia Indah bisa berhenti di pintu masuk. "Pihak kawasan wisata akan menyiapkan kendaraan untuk masuk."
Kebijakan ganjil genap di tempat wisata di Jakarta berlaku mulai Jumat, 17 September 2021. Sistem ini berlaku mulai pukul 12.00 - 18.00.
Pos pengendalian ganjil genap di TMII berada di depan Pintu 1 TMII dan pertigaan lampu lalu lintas arah Cipayung. Sedangkan di Ancol, ada di depan jalan masuk gerbang barat dan gerbang timur.
Baca: Ganjil Genap Puncak Dibahas Forkopimda Bogor-Cianjur Hari Ini