TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mensinyalir kewajiban orang tua, murid, dan guru mengisi modul persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sarat muatan bisnis. Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerja sama dengan perusahaan platform pembelajaran swasta bernama sekolah.mu dalam asesmen tersebut.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mendapat laporan bahwa platform tersebut memberikan pertanyaan di luar konteks Pembelajaran Tatap Muka terbatas kepada guru, siswa, dan orang tua. Selain itu, mereka juga menemukan instruksi siswa harus mengisi formulir Club Member.
Di dalam club member itu terdapat pertanyaan data pribadi. Siswa juga diarahkan untuk mengenal paket-paket pendidikan komersil yang tak ada kaitan dengan persiapan PTM terbatas.
"Alih-alih menyiapkan PTM Terbatas, Dinas Pendidikan DKI Jakarta malah memberikan ruang praktik komersialisasi terselubung, dengan memberikan otoritas asesmen pembukaan sekolah kepada salah satu perusahaan pembelajaran digital," kata Iman dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 19 September 2021.
Adapun asesmen tersebut merupakan bagian dari persiapan diberlakukannya PTM terbatas di 1.500 sekolah Jakarta pada akhir September ini. Sebelumnya, sudah ada 610 sekolah yang memberlakukan PTM terbatas sejak 30 Agustus lalu.
Iman mengatakan pengisian modul itu berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual guru dan sekolah. Saat mengisi modul, guru diwajibkan memberikan uraian berbentuk dokumen produk guru berkaitan dengan rancangan, strategi, dan best practice pembelajaran yang mereka lakukan.
“Padahal dokumen semacam itu merupakan kekayaan intelektual guru. Nah, apa hak perusahaan platform swasta ini mengumpulkan data pribadi dan karya produk guru?” ujar Iman.
P2G, lanjut Iman, mempertanyakan kemitraan Dinas Pendidikan DKI dengan sekolah.mu. Sebab dalam mengisi modul pembelajaran tatap muka (PTM), sekolah, guru, siswa, dan orang tua menyerahkan data pribadi mereka kepada perusahaan platform pembelajaran tersebut, bukan kepada dinas. “2G khawatir data-data pribadi para guru, siswa, dan orang berpotensi disalahgunakan bahkan dipakai untuk kepentingan bisnis perusahaan platform pembelajaran tersebut,” tutur Iman.
Baca juga: Dinas Pendidikan Hentikan PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Temukan Pelanggaran