JAKARTA- Partai Solidaritas Indonesia meminta Gubernur Anies Baswedan bersungguh-sungguh menjalankan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penyediaan udara bersih. Anggota Fraksi PSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Eneng Malianasari
mengatakan putusan itu bisa menjadi titik balik perbaikan lingkungan hidup di Ibu Kota.
“Agar Jakarta menjadi kota yang layak untuk ditinggali,” kata Eneng dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 20 September 2021.
Pemerintah DKI, kata Eneng, sudah dibekali berbagai aturan mengenai perbaikan kondisi udara, seperti Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Peraturan gubernur itu juga mengatur sanksi bagi pelanggar uji emisi.
Aturan itu, kata Eneng, masih asing bagi masyarakat. “Sosialisasi dan penegakan aturan menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan di Jakarta. Ini yang menjadi kelemahan dari Pemerintah DKI Jakarta sehingga aturan hanya menjadi formalitas ada tanpa penerapan.”
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai tergugat I dan Gubernur Anies Baswedan sebagai tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal polusi udara di wilayah Ibu Kota. Hakim juga memutuskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tergugat II, Menteri Dalam Negeri tergugat III, dan Menteri Kesehatan tergugat IV juga melakukan perbuatan melawan hukum.
Langkah yang bisa diambil Anies untuk menjalani putusan hakim, kata Eneng, tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Khususnya pada bagian Perubahan Iklim dan Pengendalian Pencemaran Udara.
“Kami akan terus mengawasi tindak lanjut dari vonis itu." Jangan sampai Jakarta menjadi kota yang tidak layak huni karena diprediksi akan tenggelam dan memiliki tingkat polusi udara yang parah.
Majelis hakim menghukum Anies sebagai tergugat V untuk mengawasi ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Bentuknya adalah uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama, melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama, menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.
Pemerintah DKI juga diwajibkan mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan dan mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka. Anies juga diminta majelis hakim untuk memberi sanksi kepada setiap orang yang melanggar aturan perundangan mengenai pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Anies menyatakan sepakat dengan hakim dan akan menjalankan putusan PN Jakarta Pusat.