TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran meminta anak buahnya memberantas knalpot bising. Instruksi itu Fadil sampaikan saat memberikan sambutan di apel pembukaan Operasi Patuh Jaya 2021 pagi ini.
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk humanis melakukan penindakan kepada pelanggaran knalpot bising. Polusi suara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 20 September 2021.
Kapolda Metro Jaya itu menerangkan, knalpot bising dapat menyebabkan pengemudi kendaraan lainnya kehilangan konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan. Menurut Fadil, suara menjadi awal terjadinya pidana karena ketersinggungan hingga terjadi perkelahian bahkan penganiayaan.
Selain itu, Fadil juga memerintahkan anak buahnya memberantas balapan liar yang marak saat dini hari akhir pekan di Jakarta. Selain dapat menyebabkan kecelakaan, Fadil mengatakan balap liar dapat menyebabkan kerumunan dan membuat risiko penularan Covid-19 meninggi.
"Juga pelanggaran penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukan, berikan edukasi pemahaman bahwa pengunaan lampu rotator ada ketentuan," kata Fadil.
Operasi Patuh Jaya digelar mulai hari ini hingga 3 Oktober 2021. Fadil menerangkan, Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan 3.070 personel yang terdiri dari 1.391 personel Satgasda dan 1.679 personel satgasres. Pelaksanaan operasi ini adalah 14 hari sejak sekarang.
Dalam Operasi Paruh Jaya 2021, Fadi menggunakan beberapa indikator untuk mengukur keberhasilan operasi ini. Indikator pertama menurunnya angka pelanggaran lalu lintas di tahun ini dibandingkan tahun lalu.
"Pada tahun 2020 terdapat 1.930.983 pelanggaran lalu lintas," kata Fadil.
Selain bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas, semisal knalpot bising dan balap liar, kini Operasi Patuh Jaya difungsikan untuk menggalakkan protokol kesehatan. Para petugas diperintahkan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, disiplin prokes, serta batasan pada moda transportasi umum, tempat-tempat perbelanjaan atau mal, restoran, dan fasilitas umum selama PPKM sebagaimana instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021.
Baca juga: 639 Mobil dan Motor Terjaring Razia Knalpot Bising, Polisi Jatuhkan Tilang