TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kepolisian tidak akan melakukan razia besar di jalan pada Operasi Patuh Jaya 2021. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan jika razia besar digelar.
"Sehingga kami akan laksanakan patroli dan penjagaan, apabila ditemukan ada pelanggaran maka diadakan penindakan, itu pun porsi (pasukan) tak besar," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2021, Sambodo mengatakan akan fokus memberantas tiga pelanggaran lalu lintas, yakni balapan liar, penggunaan lampu rotator di kendaraan pribadi, hingga knalpot bising. Fokus ini sesuai dengan yang diminta oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran.
Selain akan menyasar pelanggaran lalu lintas, petugas di lapangan juga diberi tugas tambahan melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang disiplin berlalu lintas.
"Kami akan operasi bersama TNI untuk menyusur wilayah yang potensi kerumunan. Kami juga akan bagi-bagi masker untuk tingkatkan kampanye 3 M," kata Sambodo.
Polda Metro Jaya menangkap para pelaku balap liar di sekitar Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat dini hari, 6 Agustus 2021. Polisi menyita 25 kendaraan, baik mobil maupun motor, yang digunakan balap liar. FOTO: Istimewa
Operasi Patuh Jaya digelar mulai hari ini hingga 3 Oktober 2021. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menerangkan, Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan 3.070 personel yang terdiri dari 1.391 personel Satgasda dan 1.679 personel satgasres. Pelaksanaan operasi ini adalah 14 hari sejak sekarang.
Dalam Operasi Paruh Jaya 2021, Fadi menggunakan beberapa indikator untuk mengukur keberhasilan operasi ini. Indikator pertama menurunnya angka pelanggaran lalu lintas di tahun ini dibandingkan tahun lalu.
"Pada tahun 2020 terdapat 1.930.983 pelanggaran lalu lintas," kata Fadil.
Selain bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas, kini Operasi Patuh Jaya difungsikan untuk menggalakkan protokol kesehatan. Para petugas diperintahkan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, disiplin prokes, serta batasan pada moda transportasi umum, tempat-tempat perbelanjaan atau mal, restoran, dan fasilitas umum selama PPKM sebagaimana instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Kapolda Metro Minta Knalpot Bising dan Balap Liar Diberantas