TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok kembali dijanjikan oleh Provinsi Jawa Barat untuk bisa membuang sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor. Sudah dua kali Depok diberi janji serupa, namun tidak juga terealisasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok Etty Suryahati mengatakan telah diberi sinyal boleh membuang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo pada awal tahun 2022.
“Insyaa Allah tahun depan, hasil rapat dengan Provinsi Jawa Barat bulan Februari 2022,” kata Etty kepada Tempo, Senin 20 September 2021.
Etty berharap pembuangan sampah ke TPPAS Lulut-Nambo bisa segera terealisasi. Alasannya, saat ini kondisi di Tempat Pembuangan Akhir Cipayung semakin memprihatinkan. Namun Etty tidak bisa menjamin apakah janji itu dapat terealisasi atau tidak.
“Tanya provinsi, bukan kewenangan kami,” kata Etty.
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok Iyay Gumilar mengatakan, volume sampah yang akan dibuang ke TPPAS Lulut-Nambo sebanyak 320 ton per harinya dengan biaya tipping fee Rp 137 ribu per ton.
“Per hari 320 ton, doain aja mudah-mudahan lancar,” kata Iyay.
Sebelumnya Pemerintah Kota Depok disebut boleh membuang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo pada bulan Februari 2020. Depok melobi agar bisa membuang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo lebih cepat karena kondisi TPA Cipayung yang sudah penuh.
Pemprov Jabar pun berjanji Depok bisa membuang sampah ke sana pada Oktober 2019, lebih awal dari yang dijanjikan. Namun, sampai hari ini sudah kurang lebih 2 tahun, Depok belum bisa buang sampah di TPPAS Lulut-Nambo.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Wakil Wali Kota Depok: Siapa yang Bisa Mengelola Sampah Kami Berikan Anggaran