TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tengah mencari tersangka lain dalam perkara Kebakaran Lapas Tangerang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tiga sipir berinisial RU, S, dan Y yang saat ini telah menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas.
"Kami masih mencari (tersangka) yang Pasal 187 dan Pasal 188-nya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
Ade menjelaskan, Pasal 359 KUHP berfokus pada pencarian tersangka yang membuat kelalaian hingga orang lain meninggal. Sedangkan di Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, akan berfokus pada pencarian tersangka yang terbukti lalai mengakibatkan kebakaran.
"Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 akan digelarkan kemudian untuk menemukan siapa tersangka lain," kata Ade.
Tragedi kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu, 8 September 2021 dini hari. Kebakaran terjadi diduga akibat korsleting listrik. Sebanyak 49 narapidana meninggal dalam peristiwa tersebut.
Berbagai pihak menuntut agar kasus ini diusut tuntas. Termasuk keluarga korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan telah memanggil sejumlah saksi dalam peristiwa kebakaran Lapas Tangerang ini. Selain para sipir, penyidik juga memanggil Kepala Lapas Tangerang nonaktif Viktor Teguh Prihartono.
Baca juga: Dicopot sebagai Kepala Lapas Tangerang, Viktor: Bagian dari Risiko
M JULNIS FIRMANSYAH