Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Panglima FPI Ikut Aniaya Muhammad Kece di Penjara, Ini Kata Pengacara

image-gnews
Terpidana kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte disebut sebagai salah satu orang yang menganiaya Muhammad Kece di rutan Bareskrim, akhir Agustus 2021 lalu. Kece melaporkan penganiayaan terhadap dirinya pada 26 Agustus 2021 lalu. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte disebut sebagai salah satu orang yang menganiaya Muhammad Kece di rutan Bareskrim, akhir Agustus 2021 lalu. Kece melaporkan penganiayaan terhadap dirinya pada 26 Agustus 2021 lalu. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Panglima FPI Maman Suryadi disebut turut menganiaya Muhammad Kece di dalam rutan Bareskrim Polri, bersama Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Muhammad Kece adalah tersangka kasus penistaan agama. 

Kuasa hukum Maman Suryadi, Aziz Yanuar, mengatakan sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak kepolisian tentang kliennya yang turut menjadi pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Kece di rutan Bareskrim Polri. 

"Belum (ada pemberitahuan). Nanti kami cek dulu, ya," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 September 2021. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menjelaskan, Maman adalah satu dari tiga orang tahanan yang membantu Napoleon menganiaya Kece. Untuk dua tahanan lainnya yang membantu Napoleon, Andi memastikan mereka bukan anggota FPI. 

"Dua lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan," katanya.

Penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte dan eks pimpinan FPI itu terungkap pada Sabtu lalu. Napoleon adalah terpidana kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan dijatuhi vonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta. 

Empat tahanan itu menganiaya Kece di dalam ruang sel tersangka penghinaan terhadap Nabi Muhammad itu pada dini hari. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andi menerangkan, cara Napoleon masuk ke dalam ruang sel tahanan Kece dengan terlebih dahulu mengganti gemboknya. Ia meminta ketua kamar tahanan berinisial H untuk menukar gembok sel tersebut. 

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan 'gembok milik Ketua RT' atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses," kata Andi. 

Selain melakukan pemukulan, Napoleon juga melumuri wajah dan tubuh Kece dengan kotoran manusia yang telah disiapkan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kamera CCTV, penganiayaan itu berlangsung selama satu jam.

Muhammad Kece melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonarparte, mantan petinggi FPI dan 2 tahanan lain itu ke Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan Nomor: LP 0510/VIII/2021/Bareskrim. 

Baca juga: Peringati G30S, FPI dan PA 212 Instruksikan Anggotanya Nonton Film PKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

1 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

16 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

23 jam lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

5 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

8 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

8 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.


Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

8 hari lalu

Suasana warga binaan dan tahanan Rutan Bareskrim Polri mengadakan Shalat Tarawih berjamaah di Rutan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023. Foto: ANTARA/HO-Rutan Bareskrim Polri
Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

Rutan Bareskrim Polri memfasilitasi para tahanan bisa merayakan Idulfitri 1445H bersama sanak saudara dengan membuka layanan kunjungan silaturahmi.


KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan

8 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan

Ali Fikri mengatakan Rutan Cabang KPK berkomitmen menjadi rutan yang berintegritas.


Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Curigai Paket Bubuk Putih Asal Cina

8 hari lalu

Kondisi di dalam rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa, clandestine lab kepunyaan Fredy Pratama itu termasuk kategori lengkap, terdapat mesin cetak ekstasi, bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya. TEMPO/Han Revanda Putra.
Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Curigai Paket Bubuk Putih Asal Cina

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai bubuk putih kekuningan yang dikirimkan sebagai bahan pewarna kimia.


Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Polisi Buru 1 Tersangka Clandestine Lab di Sunter

9 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Polisi Buru 1 Tersangka Clandestine Lab di Sunter

Para tersangka pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama itu telah menggunakan rumah di Sunter sebagai markas sejak Januari 2024.