TEMPO.CO, Jakarta - Eks Panglima FPI Maman Suryadi disebut turut menganiaya Muhammad Kece di dalam rutan Bareskrim Polri, bersama Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Muhammad Kece adalah tersangka kasus penistaan agama.
Kuasa hukum Maman Suryadi, Aziz Yanuar, mengatakan sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak kepolisian tentang kliennya yang turut menjadi pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Kece di rutan Bareskrim Polri.
"Belum (ada pemberitahuan). Nanti kami cek dulu, ya," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 September 2021.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menjelaskan, Maman adalah satu dari tiga orang tahanan yang membantu Napoleon menganiaya Kece. Untuk dua tahanan lainnya yang membantu Napoleon, Andi memastikan mereka bukan anggota FPI.
"Dua lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan," katanya.
Penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte dan eks pimpinan FPI itu terungkap pada Sabtu lalu. Napoleon adalah terpidana kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan dijatuhi vonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.
Empat tahanan itu menganiaya Kece di dalam ruang sel tersangka penghinaan terhadap Nabi Muhammad itu pada dini hari.
Andi menerangkan, cara Napoleon masuk ke dalam ruang sel tahanan Kece dengan terlebih dahulu mengganti gemboknya. Ia meminta ketua kamar tahanan berinisial H untuk menukar gembok sel tersebut.
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan 'gembok milik Ketua RT' atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses," kata Andi.
Selain melakukan pemukulan, Napoleon juga melumuri wajah dan tubuh Kece dengan kotoran manusia yang telah disiapkan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kamera CCTV, penganiayaan itu berlangsung selama satu jam.
Muhammad Kece melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonarparte, mantan petinggi FPI dan 2 tahanan lain itu ke Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan Nomor: LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.
Baca juga: Peringati G30S, FPI dan PA 212 Instruksikan Anggotanya Nonton Film PKI