TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan belum ada informasi dari Pemerintah DKI soal pembukaan restoran malam hari. Dia mengatakan, operasional tempat makan malam hari akan dimulai setelah ada keputusan dari Pemerintah DKI.
"Tunggu pengumuman dulu. Kalau kami mah buka, buka aja. Gampang itu," kata dia saat dihubungi, Selasa, 21 September 2021.
Pemerintah pusat menetapkan restoran atau rumah makan dan kafe boleh buka malam hari dengan jam operasional 18.00-00.00 WIB waktu setempat. Kebijakan ini berlaku bagi provinsi yang berstatus PPKM Level 3.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan sejumlah pembatasan saat restoran beroperasi malam hari. Pertama, kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
Kedua, waktu makan maksimal 60 menit. Ketiga, seluruh pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining sertifikat vaksin Covid-19.
"Pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah," demikian Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Imendagri 43/2021 berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021. Sutrisno belum bisa memastikan kapan restoran malam hari mulai beroperasi. Pemerintah DKI, kata dia, juga belum mengajak membicarakannya.
#cucitangan #jagajarak #pakaimasker
Baca: Panggil Manajemen Holywings, Polda Metro: Tak Ada Tebang Pilih