TEMPO.CO, Depok – Kasat Lantas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Andi Indra Waspada mengatakan sosialisasi akan dilakukan sebelum penerapan sistem ganjil-genap di Jalan Margonda Raya.
“Sosialisasi kurang lebih selama 2 minggu,” kata Andi kepada wartawan, Selasa 21 September 2021.
Selama tahap sosialisasi itu, belum ada penindakan berupa tilang apabila terjadi pelanggaran ganjil genap di lapangan. “Karena masih dalam tahap sosialisasi, berikutnya baru tahap penindakan,” kata Andi.
Andi mengatakan, selama sosialisasi ganjil genap, Polres Metro Depok akan menyiapkan pelang dan banner imbauan untuk masyarakat di sepanjang jalan Margonda Raya.
Ganjil genap diterapkan di Jalan Margonda Raya karena terjadi peningkatan traffic arus lalu lintas di jalan sepanjang 5 kilometer tersebut. “Yang jelas berkaitan dengan PPKM level 3, kemudian juga berkaitan dengan meningkatnya traffic ataupun arus lalu lintas di hari weekend,” kata Andi.
Berkaca dari beberapa daerah yang telah melaksanakan ganjil genap dan diklaim dapat menekan mobilitas masyarakat juga menjadi alasan kuat untuk menghadirkan sistem itu di Jalan Margonda Raya.
“Berdasarkan data dan hasil survei dengan beberapa daerah yang sudah menggunakan ganjil-genap, terbukti bisa menurunkan kepadatan arus lalu lintas,” kata Andi.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Mulai Oktober, Ganjil Genap Diterapkan di Margonda Raya Depok