TEMPO.CO, Bogor - Kuasa Hukum PT. Sentul City Tbk, Faisal Farhan sebut pihaknya siap menghadapi gugatan Rocky Gerung atas somasi mereka. Sebab, menurut Farhan, pihaknya yang dirugikan karena Rocky Gerung menempati dan menguasai lahan mereka yang telah bersertifikat.
"Sebagai warga negara dalam hal ini korporasi akan menggunakan haknya, menghadapi gugatan Rocky Gerung dan tidak menutup kemungkinan kita lakukan gugatan rekonvensi atau gugat balik. Kita yang dirugikan atas penguasaan lahan dengan cara ilegal occupation dan mendapat kepastian hukum," ucap Farhan kepada Tempo, Selasa 21 September 2021.
Perihal pembongkaran bangunan milik Rocky di Bojong Koneng, Babakan Madang, Farhan mengatakan pada prinsipnya Sentul City akan memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang menempati dan menguasai tanah milik pengembang properti tersebut.
"Kita perlakukan sama, penyelesaian yang sama dan proses hukum yang sama. Tentu sama juga, kita lakukan penertiban pembongkaran terhadap pihak yang membangun di lahan milik perusahaan," ucap Farhan.
Hingga saat ini, kata Farhan, ada 105 pemilik bangunan yang disomasi karena menduduki lahan PT. Sentul City di Bojong Koneng dengan nomor sertifikat HGB 2411 dan 2412. Sebanyak 69 pemilik bangunan sudah mengakui lahan tersebut milik Sentul dan melakukan kerjasama sewa pakai.
Ada 23 pemilik bangunan yang minta tenggat pembongkaran dan 7 bangunan sudah rata. "Sisanya tinggal 6 yang masih mengklaim lahan dan melawan," ucap Farhan.
Rocky Gerung berencana akan menggugat PT Sentul City karena diancam akan digusur dari kediamannya di Bojong Koneng, Babakan Madang. Dia menyebut, akan menggugat perusahaan itu sebesar satu triliun satu rupiah. "Rp 1 untuk harga tanah saya, Rp 1 triliun untuk harga batin yang merasa diteror," kata Rocky di acara Ngobrol Redaksi Tempo, Rabu, 15 September 2021.
M.A MURTADHO
Baca juga: Sengketa dengan Rocky Gerung, Sentul City Ungkap Kronologi Kepemilikan Lahan