TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI
Jakarta Ahmad Riza Patria menimbang usulan Pemkot Bekasi terkait klausul perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Termasuk soal kenaikan dana kompensasi bagi warga terdampak.
"Nanti kita pertimbangkan, semuanya didiskusikan bersama," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Riza menyebut kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang terjalin selama puluhan tahun, karenanya kedua belah pihak berupaya mencari jalan keluar untuk menghasilkan solusi yang saling menguntungkan.
"Kami sudah puluhan tahun bekerjasama dengan Bekasi, tentu semuanya didiskusikan, kita dialogkan, kita carikan rumusan dan evaluasi yang terbaik," ujarnya.
Diketahui, Pemkot Bekasi bersama Pemprov DKI Jakarta masih membahas kelanjutan kontrak kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang yang salah satu pembahasannya mengenai kenaikan dana kompensasi bagi warga terdampak.
"Kita hanya ingin memformulasikan kita minta ke DKI untuk adanya kenaikan dana kompensasi yang diberikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana saat dikonfirmasi.
Yayan menuturkan total uang kompensasi yang diterima selama lima tahun belakangan sekitar Rp385 miliar. Perinciannya, 18 ribu kepala keluarga (KK) pada tiga kelurahan terdampak menerima uang sebesar Rp300 ribu per bulan.
Melalui pembaruan kontrak, dia mengusulkan kenaikan dana kompensasi hingga 100 persen.
"Kalau perhitungan kita, dengan perhitungan di angka hampir Rp 385 miliar. Mungkin ke depan bisa naik 100 persen, jadi mungkin Rp 800 miliar," tutur Yayan ihwal kenaikan dana kompensasi seperti yang disebut Wagub DKI.
Baca : Jumlah Sampah Jakarta ke TPST Bantargebang Naik Terus Tiap Tahun, Ini Detailnya
ANTARA