Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Keduanya dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada Selasa, 21 September 2021.
Lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur menjadi sorotan pada awal 2021, setelah KPK mengendus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan itu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon dan Munjul, Jakarta Timur seluas 4,2 hektare pada akhir 2019.
Berikut sejumlah fakta mengenai pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi.
1. Dicecar soal penganggaran pembelian tanah
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengaku dicecar penyidik KPK soal penganggaran pembelian tanah di Munjul.
"Ditanya soal mekanisme saja, penganggaran dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) ke RPKD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)," kata dia seusai diperiksa, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
2. Ditanya program rumah
Gubernur Anies mengatakan ada 8 peranyaan yang dilayangkan penyidik KPK soal program pengadaan rumah di DKI Jakarta. Anies mengatakan pertanyaannya mengenai landasan aturan dalam pengadaan rumah di Jakarta.
3. Harapan Anies Baswedan
Dalam pemanggilan sebagai saksi, Anies berharap keterangan yang diberikannya akan membantu KPK menuntaskan kasus korupsi yang sedang diusut.
Gubernur Anies Baswedan menjalani pemeriksaan hampir sekitar 5 jam. Ia mengaku dicecar 17 pertanyaan seputar program pengadaan rumah di DKI dan identitasnya.
FRISKI RIANA
Baca : Giring PSI Sebut Anies Baswedan Pembohong, Wagub DKI: Jangan Menuduh