Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM pada 21 September-4 Oktober 2021 yang kian melonggarkan operasional restoran dan kafe.
Dalam perpanjangan kali ini, restoran atau rumah makan dan kafe boleh buka malam hari dengan jam operasional 18.00-00.00 WIB waktu setempat.
Kebijakan ini berlaku bagi provinsi yang berstatus PPKM Level 3, seperti DKI Jakarta.
-Jam operasional dibagi 2
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada tempat makan yang boleh buka hingga 21.00 WIB dan ada yang buka malam hari, yaitu mulai pukul 18.00-00.00 WIB.
Wagub DKI mencontohkan tempat makan seperti warung, kafe, wartef, dan pedagang kaki lima hanya boleh buka hingga 21.00 WIB. Begitu juga dengan restoran atau kafe dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka dan tertutup.
-Reaksi PHRI
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menyambut baik aturan PPKM soal restoran boleh beroperasi hingga tengah malam.
Menurut dia, bertambah panjangnya waktu operasional restoran bakal menambah pendapatan. "Bagus juga kalau seperti itu, berarti lebih panjang supaya kami bisa bernapas," kata dia saat dihubungi, Selasa, 21 September 2021.
Selanjutnya: Pembatasan restoran yang buka malam hari...