TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Niko Purba, menjelaskan modus tersangka MS menjambret pesepeda. Tersangka penjambret itu mengincar ponsel yang sering diletakkan di samping atau belakang pinggang korban.
"Memang ada yang menonjol atau apa menurut dia, lebih gampang dia menjambretnya dari belakang. Kewaspadaan korban minim. Jadi trek lurus bisa kabur, pasti kalah antara pesepeda dan motor," kata Niko secara tertulis, Rabu, 22 September 2021.
Polisi meringkus MS di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Ahad, 19 September 2021. Dia menjambret pesepeda AA, di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu sebelumnya.
Saat korban sedang mengayuh pit, MS mengikuti dari arah belakang. Tersangka menarik tas pinggang milik korban. Di tas itu terdapat sebuah ponsel, kartu ATM, dan uang tunai Rp 300 ribu. "Tersangka mengakui sudah enam kali menjambret," kata Niko.
Tersangka penjambret itu bekerja seorang diri. Ia dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca: Sebulan Buron, Tersangka Begal Sepeda yang Viral di Taman Sari Ditangkap Polisi