TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhak menegur pengemudi kendaraan bermotor yang merokok. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tindakan itu sesuai dengan Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu, 22 September 2021.
Pasal 106 berbunyi: "bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Sambodo mengatakan, seperti disebutkan dalam pasal tersebut, pengemudi yang melanggar dapat dipidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," ujarnya.
Sambodo mengatakan, petugas akan melakukan penyelidikan jika dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka atau meninggal diketahui merokok saat menyetir kendaraannya.
"Jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadinya kecelakaan, tapi itu perlu pembuktian," kata dia.
Polda Metro Jaya saat ini tengah gencar mengkampanyekan hilangkan budaya merokok saat berkendara. Merokok saat berkendara selain membahayakan pengemudi juga bisa menyebabkan kecelakaan pengemudi lainnya yang ada di belakang kendaraan karena terkena percikan api rokok.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Mulai Hari Ini, Polda Metro Sasar Pelanggaran Prokes