Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Berhak Tegur Pengendara yang Merokok

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 6 September 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 6 September 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhak menegur pengemudi kendaraan bermotor yang merokok. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tindakan itu sesuai dengan Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

Pasal 106 berbunyi: "bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Sambodo mengatakan, seperti disebutkan dalam pasal tersebut, pengemudi yang melanggar dapat dipidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," ujarnya.

Sambodo mengatakan, petugas akan melakukan penyelidikan jika dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka atau meninggal diketahui merokok saat menyetir kendaraannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadinya kecelakaan, tapi itu perlu pembuktian," kata dia.

Polda Metro Jaya saat ini tengah gencar mengkampanyekan hilangkan budaya merokok saat berkendara. Merokok saat berkendara selain membahayakan pengemudi juga bisa menyebabkan kecelakaan pengemudi lainnya yang ada di belakang kendaraan karena terkena percikan api rokok.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Mulai Hari Ini, Polda Metro Sasar Pelanggaran Prokes

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Tips Menjaga Bau Mulut saat Puasa

20 jam lalu

Ilustrasi bau mulut. shutterstock.com
5 Tips Menjaga Bau Mulut saat Puasa

Bau mulut yang tidak sedap bisa menjadi masalah, terutama saat berinteraksi dengan orang lain.


Warga Resah Area Bintaro Dijadikan Arena Balap Liar Jelang Sahur

2 hari lalu

Perempatan Penabur, Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang dijadikan arena adu kecepatan atau speeding oleh puluhan remaja menjelang sahur, Minggu 17 Maret 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Resah Area Bintaro Dijadikan Arena Balap Liar Jelang Sahur

Perempatan Penabur, Bintaro, Kota Tangerang Selatan kerap dijadikan arena balap liar para remaja menjelang sahur


Polri Sebut Ada 1.673 Gangguan Kamtibmas, Ada Tren Penurunan

2 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Polri Sebut Ada 1.673 Gangguan Kamtibmas, Ada Tren Penurunan

Dari catatan Polri pada Kamis lalu, ada 25 orang meninggal, 30 luka berat, dan 262 orang luka ringan akibat kecelakaan.


Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

2 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.


Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

4 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kanit Reskrim Polsek Serpong Ipda Dovie Eudy menyatakan laporan pencurian tersebut tetap diproses hanya pelapor diminta melengkapi bukti BPKB.


1.461 Pengendara Kena Tegur Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Depok

5 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
1.461 Pengendara Kena Tegur Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Depok

Selain itu, penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE ada 546 pelanggaran lalu lintas.


Ragam Makanan Sehat untuk Bantu Upaya Berhenti Merokok

7 hari lalu

Ilustrasi makanan sehat (pixabay.com)
Ragam Makanan Sehat untuk Bantu Upaya Berhenti Merokok

Menerapkan pola makan sehat dapat meningkatkan peluang keberhasilan berhenti merokok secara signifikan. Berikut makanan yang bisa dipilih.


Diduga Takut, Pencuri Kendaraan Bermotor Kembalikan Hasil Curian Menggunakan Jasa Pengiriman

7 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Diduga Takut, Pencuri Kendaraan Bermotor Kembalikan Hasil Curian Menggunakan Jasa Pengiriman

Merasa takut, seorang pencuri kendaraan sepeda motor di Pondok Aren Tangsel mengembalikan barang hasil curiannya.


Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada ABK WNI Meninggal dalam Kecelakaan Kapal di Korea Selatan

9 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada ABK WNI Meninggal dalam Kecelakaan Kapal di Korea Selatan

Total ada sembilan awak dalam kapal 2 Haesinho. Dari jumlah tersebut, tujuh adalah ABK WNI dan dua ABK warga negara Korea Selatan.


Pentagon: Tiga Tewas dalam Kecelakaan Helikopter Garda Nasional AS

9 hari lalu

Ilustrasi Helikopter Jatuh. shutterstock.com
Pentagon: Tiga Tewas dalam Kecelakaan Helikopter Garda Nasional AS

Pentagon mengKonfirmasi tiga orang tewas dalam kecelakaan helikopter Garda Nasional AS di dekat perbatasan Texas-Meksiko.