TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang mengatakan laporan polisi terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida dibuat karena jawaban keduanya dalam somasi kurang memuaskan. Sebelum membuat laporan, Luhut telah dua kali melayangkan somasi.
"Bahasa etikanya kurang memuaskan, jawabannya tidak sesuai permintaan di somasi kemarin," kata Juniver kepada Tempo, Rabu, 22 September 2021.
Menurut Juniver, somasi itu meminta Haris Azhar dan Fatia untuk memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi. Namun, kata dia, jawaban yang diberikan hanya sedikit mengoreksi pernyataan yang disampaikan dalam Youtube.
"Oleh karena itu, berarti tidak ada itikad baik," kata Juniver.
Luhut resmi melaporkan Haris dan Fadia ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Keduanya disangka telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah. Dugaan tindak pidana disebut terdapat dalam video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! di akun Youtube Haris Azhar.
Dalam video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulida, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Fatia menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain tambang di kawasan tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
Haris Azhar mengatakan data-data soal Luhut perihal dugaan tambang di Papua, bukan hal baru. "Laporannya sudah dipublikasi di website Jatam, KontraS, Walhi, dan lain-lain. Laporan mereka ada sumber datanya," kata Haris saat dihubungi Tempo, Ahad, 29 Agustus 2021.
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Laporkan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya
M YUSUF MANURUNG